Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa – Laman 2 – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa

×

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa personil unit reskrim berhasil mengamakan pelaku tipu gelap sepeda motor.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana” tutup Kapolsek.

(R-15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *