Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa personil unit reskrim berhasil mengamakan pelaku tipu gelap sepeda motor.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana” tutup Kapolsek.
(R-15)













