Selanjutnya, disampaikan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjelasan tersebut meliputi kategori pelanggaran, jangka waktu pemberian hukuman, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh instansi apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Zainal













