Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bagi Tahanan – Sinarsergai
DaerahNasional

Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bagi Tahanan

×

Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bagi Tahanan

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, Sinarsergai.com-Dalam upaya menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan untuk memperoleh akses keadilan, Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum kepada para tahanan (25/06).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur bahwa masyarakat kurang mampu, termasuk tahanan yang memenuhi kriteria, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

 

Melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan pada hari ini, sebanyak 35 orang tahanan mendapatkan pemahaman mengenai hak memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Adapun Rutan Kelas I Tangerang menargetkan sebanyak 120 orang tahanan dapat menerima sosialisasi serupa setiap bulannya guna memastikan semakin banyak warga binaan yang memahami dan dapat mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia.

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa pemberian akses bantuan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar tahanan yang harus dijamin negara.

 

“Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk memastikan setiap tahanan memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan. Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, kami berharap para tahanan, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu, dapat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum yang sama selama menjalani proses persidangan,” ujar Irhamuddin.

 

Lebih lanjut, Irhamuddin menjelaskan bahwa bagi tahanan yang ingin memperoleh pendampingan bantuan hukum, cukup melengkapi beberapa persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir persetujuan penunjukan kuasa hukum yang telah disediakan.

 

Irhamuddin juga menegaskan bahwa layanan bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun dan para tahanan akan didampingi oleh kuasa hukum sejak proses persidangan berlangsung hingga perkara memperoleh putusan dari pengadilan. Diharapkan, layanan ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi tahanan yang kurang mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *