Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha

×

Kejatisu Periksa Zakiyuddin Terkait Kredit Modal Usaha

Sebarkan artikel ini

Mantan Anak Buah Zaki Sudah Disidangkan

Dalam perkara yang sama, proses hukum terhadap salah seorang terdakwa juga telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Luthfi Putra Lesmana yang merupakan Pelaksana Madya Bank Sumut KCP Krakatau mulai menjalani persidangan sejak April 2026. Sidang hingga kini masih berlangsung dengan penuntut umum dari Pidsus Kejati Sumut, yakni Adlina dan Ingan Malem Purba.

Dalam surat dakwaan, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *