Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap pelaku pencurian emas batangan tersebut inisial LM. diringkus di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dirumah seorang pendeta.
Diinterogasi Pelaku LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjual emas batangan tersebut ke Kota Penyabungan. Adanya pengakuannya tersebut Pelaku LM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi./Humas P Siantar. (Rel)












