Perjelas Batas Kewenangan Cegah Disinformasi
Pihak dinas menegaskan batas tugas dan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat:
“Perlu dipahami, DLH Kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin usaha atau eksploitasi pertambangan, menetapkan status ilegalitas kegiatan, maupun melakukan pembongkaran fasilitas pengeboran. Izin lingkungan yang kami keluarkan hanyalah syarat kelayakan lingkungan, dan bukan izin usaha pertambangan.”
Kewenangan DLH Kabupaten hanya terbatas pada aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan: memeriksa kepatuhan pengelolaan limbah, memerintahkan pemulihan lingkungan yang rusak, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU No.32 Tahun 2009 jo UU No.6 Tahun 2023.
“Kami sepenuhnya fokus menangani dampak lingkungan akibat kejadian ini. Sedangkan terkait status ilegalitas kegiatan dan penindakan hukum, kami serahkan sepenuhnya penyelidikan dan penindakannya kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.
Saat ini pengujian sampel bukti belum dilakukan, masih menunggu penyelesaian prosedur hukum serta pendampingan pihak terkait. “Kami menunggu arahan resmi dari instansi berwenang agar setiap informasi yang disampaikan nanti akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi di masyarakat.”
Langkah Strategis Jangka Panjang
Hermansyah menambahkan, akar masalah utama kejadian ini adalah belum adanya payung hukum yang jelas, padahal kegiatan ini merupakan basis ekonomi masyarakat luas. Oleh karena itu langkah yang segera diambil:
1. Memperkuat payung regulasi legal di tingkat daerah;
2. Mengoptimalkan peran BUMD dan menghadirkan koperasi sebagai wadah resmi penampungan dan penyaluran hasil minyak rakyat;
3. Memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar pengelolaan berjalan aman, memenuhi standar keselamatan, dan tidak merusak lingkungan.
“Ekonomi rakyat harus tetap berjalan, namun kini berlandaskan legalitas yang kuat, terorganisir rapi, dan menjamin lingkungan Aceh Timur tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya.













