DELI SERDANG, Sinarsergai..com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatra Utara memberikan kepastian hukum terkait insiden pecahnya kaca jendela di Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom-Lom Suwondo. Berdasarkan hasil pembuktian ilmiah, kepolisian memastikan kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tembakan senjata api atau aksi teror.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasubbid Fiskom Bidlapfor Poldasu AKBP Roy Tenno Siburian, menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil berdasarkan metode ilmiah balistik fisik.
“Kami telah memeriksa area pecahan menggunakan alat khusus, dan hasilnya menunjukkan sama sekali tidak ada residu atau materi peluru pada kaca jendela tersebut,” ujar AKBP Roy Tenno dalam konferensi pers di Aula Terbuka Mako Polresta Deli Serdang, Selasa (21/7/2026).
Pihak kepolisian memaparkan tiga bukti fisik utama yang menggugurkan spekulasi penembakan:
1. Ketiadaan Daya Tembus: Tidak ditemukan proyektil atau benda asing di dalam kamar, serta kondisi kain gorden di balik jendela tetap utuh tanpa robekan.
2. Pola Kerusakan: Berdasarkan Berita Acara Nomor Lab: 4611/FBF/2026, arah pola retakan masuk dari luar ke dalam yang identik dengan benturan benda tumpul berukuran kecil.
3. Faktor Kelalaian Kerja: Hasil olah TKP dan pemeriksaan 10 orang saksi menunjukkan bahwa retakan dipicu oleh hantaman kerikil yang terlontar dari pisau mesin babat rumput. Saat insiden terjadi, seorang petugas kebersihan bernama Erwin diketahui sedang memotong rumput di area halaman luar kamar tersebut.
Meski dipastikan sebagai faktor ketidaksengajaan atau kelalaian kerja, Polresta Deli Serdang menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur profesional. Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Langkah hukum dan penyidikan mendalam terus dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang guna memastikan aspek keamanan di sekitar lokasi tetap kondusif, sekaligus menuntaskan berkas perkara secara transparan dan akuntabel.













