Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).
Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu (4/7/2026), Satreskrim Polres Aceh Timur langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan” ujar AKP Novrizaldi.
Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap ibu tiri korban dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon. Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong.
Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.
Namun pada Senin (06/07/2026), abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum, selanjutnya pada tanggal (10/07/2026) perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.













