Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.
Dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tgl. 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku ZH sedang berada di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tindaklanjuti hasil lidikĀ personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.
Setelah 30 menit menunggu akhirnya Personil berhasil mengamankan Pelaku dan selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan.
“Pelaku kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 477 ayat I huruf F Subs Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana.” ujarnya.
(R-15)













