Terkait BDLUT Desa Rimo Bunga, AMKAK Desak Kejari Karo Segera Tetapkan Tersangka Yang Terlibat – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Terkait BDLUT Desa Rimo Bunga, AMKAK Desak Kejari Karo Segera Tetapkan Tersangka Yang Terlibat

×

Terkait BDLUT Desa Rimo Bunga, AMKAK Desak Kejari Karo Segera Tetapkan Tersangka Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

TANAH KARO, Sinarsergai.com – Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi ( AMKAK) melakukan Aksi unjuk rasa terkait Bantuan Dana Lahan Usaha Tani ( BDLUT) ke kantor Kejaksaan Negeri Karo ( Kejari) pada Selasa ( 29/09/2026).

Dalam aksi tersebut masa AMKAK  berjumlah sekitar 300 orang dengan tertib menyampaikan tuntutannya di depan Kajari Karo Edmon Novvery Purba SH MH, Kasipidsus Olaon Sinaga SH dan Kasi Intel Dona M Sebayang SH.

Massa AMKAK juga memberikan uis Gara kepada Kejari Karo sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari Karo.

Juliadi Kaban SH MH pada tuntutannya mengatakan agar Kejari Karo segera menetapkan tersangka atas dugaan Korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga pada tahun 2016 yang lalu paling lambat 2 Minggu sejak aksi.
Pernyataan sikap AMKAK pada aksi demo yaitu :

1. Kejari Karo harus berani dan tegas memeriksa TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.

2.Kejaksaan Negeri Karo jangan takut memeriksa TYS dan MSM Terkait BDLUT Rimo Bunga.

3. Mengacu ke dokumen BPK RI 2017 tentang pemeriksaan dan audit keuangan BDLUT Rimo Bunga.

4. Segera periksa TSY dan MSM.

5. Tetapkan MSM dan TYS dan pihak lainya sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana BDLUT Rimo Bunga 2016.

6. Berlakukan UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana khususnya pasal 78.

7. AMKAK memberi waktu satu Minggu kepada kejaksaan negeri Karo menunjukan komitmen dan keseriusannya memeriksa TYS dan MSM.

8.jika dalam satu Minggu tidak ada kejelasan maka AMKAK akan turun kembali dengan masa yang lebih besar.

9.semua untuk kemajuan pembangunan kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat Karo.

Perwakilan massa AMKAK Soni Husni Ginting pada orasinya mengatakan bahwa Kejari Karo sepertinya tidak berani menetapkan tersangka dan mengatakan bahwa Kejari Karo tidak percaya dengan audit yang di lakukan oleh Pihak BPK RI.

Kejari Karo Edmon Novvery Purba SH MH mengatakan akan tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat Karo,

“Saya sebagai Kejari Karo tetap ber komitmen memproses pengaduan masyarakat, terkait BDLUT Rimo Bunga kec mardinding kami sudah memprosesnya dan saat ini juga kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam BDLUT tersebut” ujar Edmon Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *