“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ucap Wagub Dek Fadh.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melengkapi pendataan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Zainal













