Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut antara lain antara lain Satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit organ atau keyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat berwarna merah tanpa pelat nomor.dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat, diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.
Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp700.000. Sementara itu, satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Isral, S.I.K, M.H, mengatakan “ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan” ungkapnya
“Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah.













