Petugas juga mengamankan dua kotak berwarna hijau yang masing-masing berisi 65 kaca pireks dan 30 jarum suntik, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu gunting, serta uang tunai sebesar Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.
Melalui Kabid Humas, Kapolda Sumut mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.(Rel)














