Adapun surat edaran tentang pengawasan usaha meminta pemilik kafe, restoran, rumah makan, penginapan, hotel, dan tempat hiburan menjaga tempat usahanya agar tidak digunakan untuk penyalahgunaan atau transaksi narkotika. Mereka juga diimbau memasang pengumuman larangan narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kepala Desa Kedai Durian, Zainul Akhyar, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan unsur masyarakat, remaja masjid, ibu-ibu, Karang Taruna, dan perwakilan paguyuban.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana membentuk relawan antinarkoba dengan melibatkan dua orang dari setiap dusun. Mereka diharapkan menjadi penggerak edukasi dan kepedulian warga terhadap bahaya narkoba.
Melalui pelaksanaan kebijakan daerah dan inisiatif pemerintah desa, upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba diharapkan berjalan berkelanjutan serta mampu melindungi generasi muda Deli Serdang.
(R-15)














