Diduga Pasar Malam Beroperasi Dipusat Pemerintahan Idi Rauyek Pengelola Tidak Ada Ijin  – Sinarsergai
AcehDaerah

Diduga Pasar Malam Beroperasi Dipusat Pemerintahan Idi Rauyek Pengelola Tidak Ada Ijin 

×

Diduga Pasar Malam Beroperasi Dipusat Pemerintahan Idi Rauyek Pengelola Tidak Ada Ijin 

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Pasar Malam yang Beroperasi Dipusat Pemerintahan Idi rauyek diduga tidak memiliki ijin Keramaian di Kecamatan Idi Rauyek Kabupaten Aceh Timur Hari, terkonfirmasi belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Meski demikian, wahana permainan telah dibuka untuk umum sejak Malam Minggu malam (11/10/2026 ). Hal ini terungkap saat awak media menghubungi Pengusaha Pemilik selaku penanggung jawab hiburan, pada Minggu Malam Senin (12/10/2026).

 

Pengawas membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan. Ia berdalih, pembukaan wahana tanpa izin tersebut merupakan bagian dari “uji kelayakan” guna memenuhi syarat perizinan.

 

Diduga membuka permainan Tampa ada surat sebagai salah satu pelanggaran dan tidak bisa di pertanggung jawaban kan dan bentuk uji kelayakan belum bisa menjamin keamanan untuk permainan tersebut Uji kelayakan itu dibuka selama mulai dibuka untuk wahana seluruh permainannya.

 

Pertanyaan Krusial: Legalitas vs. Keselamatan

 

Menanggapi dalih tersebut, pertanyaan krusial pun muncul: Apakah prosedur “uji kelayakan” dengan cara membuka wahana secara langsung kepada masyarakat umum tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian dapat dibenarkan?

 

Awak media mempertanyakan, seharusnya uji kelayakan dilakukan oleh tim penguji yang berkompeten tanpa harus melibatkan masyarakat umum sebagai “kelinci percobaan”. Jika terjadi insiden saat uji coba, siapa yang akan bertanggung jawab?

 

Diduga bahwa metode yang lakukan tidak sesuai prosedur, keterlibatan dan janganlah sebagai masyarakat dalam bentuk menguji wahana adalah untuk mengukur kenyamanan dan keamanan.

 

 

Ancaman Keselamatan Publik

 

Menyisakan celah kritis terkait aspek keselamatan dan kepatuhan hukum. Jika izin keramaian belum diterbitkan, maka secara yuridis operasionalisasi pasar malam tersebut ilegal. Membiarkan masyarakat umum masuk dan menggunakan wahana yang belum tersertifikasi kelayakannya (dari sisi kepolisian) merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *