Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Polisi Bersama Masyarakat.
Untuk informasi dan pelaporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. (Rel/mar)














