ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Lapas kelas IIB Idi Memberikan sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kamis (15/10/2026).
“Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka kami melaksanakan sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak Integrasi WBP.
Dalam pemenuhan hak bersyarat, Kasi Binadik dan Giatja Muhammad Arifin, S.H.,M.H. menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya pemberian hak berupa Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) yang merupakan Hak bersyarat wajib diberikan kepada seluruh narapidana tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan perkara. Namun harus sesuai dengan segala syarat berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Arifin selalu melakukan koordinasi dan melibatkan Balai Pemasyarakatan sejak dini. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting karena Bapas melalui Pembimbing Pemasyarakatan (PK) memiliki tugas dan fungsi Penelitian Pemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan serta pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak Integrasi.
Pemberian hak bersyarat juga harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Diberikan Tanpa terkecuali bila syarat-syarat telah terpenuhi. WBP harus aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Wali Pemasyarakatan, serta menunjukkan adanya penurunan risiko berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan. Pemenuhan Hak-Hak Bersyarat tersebut tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana seumur dan pidana Mati.














