Selain mendorong pengungkapan perkara, Komnas Perlindungan Anak juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis terhadap keluarga, terutama anak-anak yang mungkin mengetahui atau terdampak peristiwa tersebut. Setiap proses penggalian informasi dari anak harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan pendekatan ramah anak.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak dalam mengawal penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi perlindungan perempuan dan anak.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa hak hidup dan hak memperoleh perlindungan dari kekerasan merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, penanganan perkara harus mengutamakan kepastian hukum, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghormatan terhadap martabat korban.
“Kami datang bukan sekadar berziarah, tetapi membawa pesan moral bahwa nyawa seorang anak tidak boleh dianggap sebagai angka dalam laporan perkara. Bayi ini tidak mampu lagi berbicara, tetapi hukum harus mampu menghadirkan kebenaran dan keadilan baginya,” ungkap Agustinus Sirait.
Melalui kegiatan ziarah tersebut, Komnas Perlindungan Anak berharap pengungkapan penyebab kematian bayi delapan bulan itu dapat segera memperoleh titik terang. Masyarakat juga diimbau menghormati proses penyidikan, menjaga privasi keluarga korban, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. “Keadilan bagi anak tidak boleh berhenti di pusara,” menjadi pesan moral yang mengiringi kunjungan tersebut.(R-03)














