Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dek Fadh juga mengharapkan desa-desa percontohan tersebut dapat menjadi teladan bagi desa lainnya di Aceh. Karena itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami korupsi serta berbagai dampak yang ditimbulkannya. Ia mengapresiasi Pemerintah Aceh atas kesungguhan dalam menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi dan menyampaikan selamat kepada 15 desa yang menerima penganugerahan tahun ini.
Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ia juga memaparkan berbagai persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk penyalahgunaan dana desa. Menurut pemaparan Ibnu, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ibnu turut menjelaskan sejumlah persoalan yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Di antaranya adalah rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, belum aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan.














