Selain persoalan nazhir, Dani juga menyoroti perbedaan kedudukan Badan Kesejahteraan Masjid dan Badan Kemakmuran Masjid yang selama ini dinilai kerap dipahami sebagai lembaga yang sama.
Menurut dia, Badan Kesejahteraan Masjid merupakan lembaga semi-resmi yang dibentuk Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006.
Lembaga tersebut memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan peningkatan peranan masjid sebagai tempat ibadah serta sarana pembinaan umat. Artinya adalah dalam melaksanakan tugasnya Badan Kesejahteraan Masjid hanya berkoordinasi dengan Pengurus Masjid yaitu Badan Kemakmuran Masjid dan bukannya secara langsung berada dalam Masjid.
Sementara Badan Kemakmuran Masjid merupakan pengurus internal yang menjalankan kegiatan pemakmuran dan pelayanan masjid.
Lingkup tugasnya meliputi Idarah atau administrasi dan manajemen, Imarah atau kegiatan ibadah dan dakwah, serta Riayah yang mencakup pemeliharaan dan kebersihan lingkungan masjid.
Atas dasar perbedaan tersebut, Dani meminta kedudukan, nomenklatur, dan kewenangan kepengurusan yang selama ini berjalan di Masjid Agung Medan diperjelas.
Dia juga merujuk keputusan pembentukan Badan Kesejahteraan Masjid Agung Medan periode 2022–2027 yang disebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Nomor 090 Tahun 2023.
Menurut pandangan kuasa hukum BKW, keberadaan lembaga tersebut perlu dibedakan dari kedudukan nazhir yang memiliki tanggung jawab khusus terhadap harta benda wakaf.
(Pengelolaan Penerimaan Diminta Satu Pintu)
Dalam kaitan pengelolaan keuangan, Dani menjelaskan BKW sedang melakukan penataan seluruh penerimaan masjid agar pencatatan dan pertanggungjawabannya lebih teratur.
Penerimaan tersebut antara lain berasal dari kotak infak, layanan parkir, penitipan sepatu, pemakaian gedung untuk kegiatan pernikahan, serta pemanfaatan fasilitas dan aset masjid lainnya.
Menurut dia, BKW menghendaki pengelolaan penerimaan dilakukan melalui satu pintu sehingga setiap pemasukan dapat diketahui sumber, jumlah, pencatatan, dan penggunaannya.














