Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

 

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, U.T. akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.

 

Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

 

 

Kapolres nagan raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

_Humas polres nagan raya_

 

*Polisi bersama masyarakat*

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *