Sergai,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibawah pimpinan Donny Haryono Setyawan SH tidak hanya berfokus terhadap dugaan mark-up dalam pembelian satu unit mesin cetak Spanduk,Baliho oleh Bumdes Pon Jaya. Namun sangat diharapkan kata Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M.Nur,Jum’at (8/5/2021), mampu membongkar penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Desa PON yang telah disalurkan dua tahap yakni tahun 2017 lebihkurang Rp.346 juta dan tahun 2018 sebesar Rp.100 juta yang dinilai tidak transparan.
Tentunya pemeriksan tersebut bertujuan agar dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan daerah benar-benar digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa bukan untuk memperkaya diri oknum – oknum di pemerintah desa juga pengurus Bumdes.
Dalam hal ini tentunya dituntut kejelian pihak Kejari dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan selama dua tahun penyaluran dana penyertaan modal ke Bumdes Pon Jaya tersebut. Nah, terkait dugaan mark-up pembelian mesin cetak tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan spesifikasi dan kondisi mesin sebenarnya, tidak hanya berdasarkan surat semata.
Selain itu disebut-sebut akta pendirian Bumdes Pon Jaya juga baru mau disodorkan ke Kepala Desa PON untuk ditanda tangani.
“Kita yakin Kajari Sergai Donny Haryono Setiyawan SH mampu membongkar pengunaan anggaran penyertaan modal Desa Pon yang dinilai tidak transparan tersebut.” Keberhasilan Kejari Sergai membongkar nantinya kita anjungi jempol dan apresiasi yang cukup tinggi, sebab ini merupakan prestasi bagi pihak Kejari Sergai. Ungkap M. Nur.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sergai Ikhsan AP yang dihubungi via Kabid Bumdes
Tiar Abdul Rahman Pangaribuan, S.AP terkait laporan Bumdes Pon Jaya mengatakan hingga kini belum ada diterima sejak tahun 2017 hingga sekarang. Anehnya saat ditanya terkait kelengkapan pendirian Bumdes Pon Jaya sebut Tiar, malah baru disodorkan kepada kepala Desa Pon untuk ditanda tangani, namun tidak begitu jelas yang mau ditanda tangani oleh Kades Pon, apakah akta pendirian atau AD/RT. Hal ini diketahui saat dipanggil salah satu pengurus Bumdes Pon Jaya Selasa kemarin. Kondisi itu membuat pihaknya sulit memberikan pembinaan, karena tidak adanya laporan kegiatan setiap bulan dan tahun yang bisa dicek. Ujar Tiar dengan nada kecewa.(R-03)