Deli Serdang,Sinarsergai.com- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, MSI,meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba diseluruh Polres/ta/bes jajaran Polda Sumut secara virtual melalui sarana zoom meeting, Selasa (29/06/2021) kemarin.
Launching Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba ini juga dilakukan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yang dilaksanakan di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang dihadiri Wakapolresta Deli Serdang Akbp Julianto P Sirait, SH, SIK dengan penerapan Protokol Kesehatan
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BNNK Deli Serdang yang diwakili Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, Kesbang Pol Kabupaten Deli Serdang diwakili oleh Staf Jamaluddi, Camat Kecamatan Galang, Koramil Galang, Kades Pisang Pala,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Sebelumnya, Polresta Deli Serdang gencar melakukan penindakan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba dan pembinaan kepada masyarakat guna pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dalam kata sambutannya, Wakapolresta Deli Serdang Akbp Julianto P Sirait, SH, SIK, mengatakan ” Hari ini Polresta Deli Serdang telah meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba sebagai tindak lanjut perintah Kapolri untuk menekan peredaran gelap Narkotika di seluruh jajaran Polda maupun Polres, dengan dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini diharapkan bisa memiliki daya cegah dan tangkal terhadap ancaman Narkoba, Ini merupakan kejadian yang sangat serius bagi kita semuanya dan kita perlu melakukan upaya penanggulangan bersama dengan memantapkan kerjasama dan kerja keras dari masyarakat dengan Stakeholder terkait yang ada”, ungkapnya tegas.
Dikesempatan ini juga Wakapolresta Deli Serdang bersama Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK memberikan sembako kepada masyarakat Desa Pisang Pala serta pemberian alat olahraga kepada masyarakat pemuda/pemudi Desa Pisang Pala.
Pada Launching peresmian kampung Tangguh ini, telah 2 desa yang mendapat predikat Kampung Tangguh Anti Narkoba untuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang, pertama Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan kedua Desa Selamat Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang.( R-02 )