Bandara KNIA Sesuaikan Operasional Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali – Sinarsergai
Blog

Bandara KNIA Sesuaikan Operasional Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali

×

Bandara KNIA Sesuaikan Operasional Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,Sinarsergai.com-PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali pada 03-20 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.

“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi COVID-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali pada 03-20 Juli 2021,” ujar Executive General Manager Heriyanto Wibowo

Heriyanto Wibowo menuturkan, “Melalui agility operation kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat. Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini.”

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021, penumpang pesawat untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *