Sei Rampah, Sinarsergai.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kabupaten Sergai, di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (19/10/2021).
Membuka sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta semua pihak yang sudah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak, sekaligus sudah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUA-PPAS 2022 dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai.
“Alhamdullilah, proses perumusan dan penyempurnaan KUA-PPAS 2022 dan Ranperda tersebut telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik. Kita berharap KUA-PPAS 2022 yang telah disepakati ini dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.
Dirinya melanjutkan, dalam memberikan pelayanan menyejahterakan masyarakat, pihaknya memang memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Sergai.
Ia berharap, semua pihak senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawabnya.
“Semoga kita tetap dapat menjaga kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” pungkas Bupati.
Sementara itu dalam laporannya terkait Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai, Rasdiaman Damanik dari Fraksi Hanura menyampaikan jika merujuk pada Amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Dia mengatakan, terkait dengan hak bertempat tinggal, pemerintah wajib melindungi penduduknya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis.