USU Apresiasi Jaksa Agung Penerapan RJ dan Rehab Kasus Narkoba Kedepankan Humanisme – Sinarsergai
Blog

USU Apresiasi Jaksa Agung Penerapan RJ dan Rehab Kasus Narkoba Kedepankan Humanisme

×

USU Apresiasi Jaksa Agung Penerapan RJ dan Rehab Kasus Narkoba Kedepankan Humanisme

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara memberi apresiasi kepada Kejaksaan RI dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penegakan hukum saat ini khususnya penerapan Restorative Justice dan rehabilitasi bagi pengguna kasus narkoba.

Dekan Fakultas Hukum USU Dr Mahmul Siregar SH, M Hum kepada sejumlah wartawan, kemarin menilai bahwa penerapan restorative justice kasus pidana dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba telah mengedepankan humanisme dalam penegakan hukum yang dilakukan institusi Kejaksaaan.

“Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Resto rative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujar Dekan Fakultas Hukum USU Dr Mahmul Siregar SH. M Hum. 

Mahmul pun berharap penerapannya di wilayah hukum Kejati Sumut dapat konsisten direalisasikan.Apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadikan Kejati Sumut salah satu contoh penggunaan RJ dalam kunjungan kerja beliau pekan lalu.

“Di kunker di Kejati Sumut lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan langsung penerapan RJ di Kejari Deliserdang, kejaksaan memfasilitasi pelaku dan korban untuk berdamai dan proses hukum atas tindak pidana yang ada di hentikan saat itu. Ini kita apresiasi,” katanya.

Terkait penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, Mahmul memberi apresiasi atas kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam hal ini kejaksaan dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat menggunakan opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *