Medan, Sinarsergai.com – Permasalahan perizinan bangunan haruslah menjadi perhatian Pemko Medan terutama dalam sistem birokrasi yang terlalu panjang prosesnya.
“Sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Jumat (19/11/21), melalui telephon selulernya.
Artinya dari PDMPTSP inilah, yang melakukan kordinasi ke Perkim, kecamatan dan kelurahan untuk pengecekan lokasi yang akan dibangun sesuai dengan lokasi atau denah yang telah diajukan si pemohon.
Lebih lanjut politisi Gerindra ini pun menegaskan dalam meminimalisir ada terjadi pelanggaran dalam pembangunan tentunya harus pengawasan.
Misalkan izin membangunnya 5 tapi yang dibangun 6 nah ini yang harus diawasi oleh kelurahan dan kecamatan serta Dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara.
Begitu juga bila ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin solusi sebaiknya memberikan denda lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif dari pada ‘ketok’ manis.
Dedi juga mengingatkan dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target akan tetapi bagaimana juga peruntukannnya.(nett)