Diduga “Intimidasi” Masyarakat Oknum Polisi Di Propam kan – Sinarsergai
Blog

Diduga “Intimidasi” Masyarakat Oknum Polisi Di Propam kan

×

Diduga “Intimidasi” Masyarakat Oknum Polisi Di Propam kan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Oknum Polri dari Polres Mandailing Natal (Madina), berinisial Brigadir BSH, personil Banit I Dalmas Sat Shabara Polres Madina terpaksa dilaporkan ke Propam Poldasu lantaran dinilai menyalahi tugas sebagai anggota Polri dan diduga telah melakukan intimidasi serta nyambi ‘main proyek”

Korban intimidasi itu kali ini dialami Fitri Yanti, selaku Bendahara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Panyabungan Utara, Kabupaten Madina

Hal itu  diungkap Syahrul Ramadhan Sihotang, S.H dan Ahmad Fitrah Zauhari, S.H, kuasa hukum Fitri Yanti, kepada media di Mapoldasu, Selasa (23/11/2021) sore, usai mendatangi Bid Propam Poldasu

Kata Syahrul lagi,  klien-nya merupakan Bendahara Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) Panyabungan Utara untuk pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2021 persisnya pembangunan jalan yang panjangnya lebih kurang 400 meter. Sehingga kliennya itu mendapat mandat untuk mengerjakan proyek desa, dimana SK-nya dikeluarkan oleh Camat Panyabungan Utara setelah melakukan musyawarah antar-desa.

Penunjukan Fitri sebagai pengelola proyek tersebut diduga membuat BSH tidak dapat menerima karena pengerjaan itu bukan dari orang BSH sendiri

“Nah dari penetapan itu, BSH tidak terima karena bukan orang dia. Jadi dia mendatangi Camat dan meminta kalau pengurus yang sudah ditetapkan harus diganti dengan orang-orangnya. BSH menakut-nakuti Camat dengan mengatakan kalau dia orang dekat Bupati, jadi kalau Camat tidak mau, maka jabatannya bisa dicopot,” ujar Syahrul

Ditegaskannya lagi, bukan hanya satu Camat saja yang diduga diganggu BSH, ada tujuh Camat lagi. Alhasil, dari delapan Camat yang diganggu, empat diantaranya BSH berhasil menakut-nakuti Camat dan mengganti pengurus BKAD yang sudah ditunjuk dan sesuai ketentuan.

“BSH menjual nama Bupati, Kapolres, sehingga oknum Camat yang takut, mengganti pengurus yang telah ditetapkan tanpa prosedur. Prosedurnya itu harus dilakukan Musyawarah Antara Desa (MAD) baik itu pengangkatan
maupun kalau diganti. Info yang kita dapat juga, yang bersangkutan diduga sudah sering ‘main proyek’ pemerintah di Madina,” jelas Sihotang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *