Medan, Sinarsergai.com – Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi dituntut 18 bulan penjara atau 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra II PN Medan, Senin (17/01).
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Tipikor Kejatisu, Hendri Edison Sipahutar ini juga menjatuhkan pidana tambahan mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp50 juta Subsidair 2 bulan kurungan.
Masih dalam tuntutan jaksa, bahwa Suhadi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat.
Adapun pertimbangan jaksa, bahwa perbuatan Suhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmayi uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda persidangan hingga pekan mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.
Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin Covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.





