Medan, Sinarsergai.com – Majelis Hakim membebaskan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong terdakwa dalam akta palsu perkara dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Chandra Priono Naibaho.
Sebagaimana yang dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (17/01/22), bahwa putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban didamping Hakim Anggota Martua Sagala dan Dahlia Panjaitan mengatakan bahwa tidak terbukti melakukan pemalsuan yang didakwakan kepada David Putranegoro.
Mengadili, David Putranegoro Als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-enam: sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dikatakan hakim, terdakwa tidak terbukti memalsukan akta warisan keluarga seperti yang didakwakan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut hakim.
Putusan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa Chandra Naibaho dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Chandra Naibaho, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Sementara itu, Penasehat Hukum Oloan SH menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim maupun penuntut umum.





