Kejari Terima Tahap II Korupsi 2001 Unit HT dari Polrestabes Medan – Sinarsergai
Blog

Kejari Terima Tahap II Korupsi 2001 Unit HT dari Polrestabes Medan

×

Kejari Terima Tahap II Korupsi 2001 Unit HT dari Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kejari Medan menerima penyerahan berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan kepada Penuntut Umum Pidsus Kejari Medan. Adapun penyerahan berkas Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Sandi Kota Medan, A Guntur Siregar (AGS) dan  Direktur PT. Asrijes, Asber Silitonga.

Kepada wartawan Jumat (21/01/22) , Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus yang juga Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan kepada dua tersangka, dimana untuk tersangka Asber Silitonga diserahkan secara virtual melalui Mapolda Aceh karena tersangkut perkara lainnya.

Agus dalam keterangan persnya, menyebutkan Guntur Siregar dalam hal ini sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit yang berasal dari Tahun Anggaran 2014.

Kemudian melakukan pemesanan kepada PT Asrijes, namun belakangan saat Handy Talkie saat akan diserahkan  terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya.

Masih dalam penuturannya, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, serta Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526,-.

Untuk perkara ini, lanjut Agus bahwa penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *