Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Rudi I.R Saragih Minta Dinas PMPPTSP Tidak Terbitkan Izin Pengolahan PMKS PT. HPP – Sinarsergai
Blog

Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Rudi I.R Saragih Minta Dinas PMPPTSP Tidak Terbitkan Izin Pengolahan PMKS PT. HPP

×

Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Rudi I.R Saragih Minta Dinas PMPPTSP Tidak Terbitkan Izin Pengolahan PMKS PT. HPP

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,Sinarsergai.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi I.R Saragih secara tegas meminta Kepala Dinas PMPPTSP agar tidak menerbitkan izin pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Hijau Pryan Perdana (HPP). Pasalnya masih ada persoalan yang harus diselesaikan dan izin diminta jangan diterbitkan hingga adanya penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi perusahaan perkebunan tersebut.  Hal ini ditegaskan oleh  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi I.R Saragih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan izin pendirian PMKS PT.HPP, Selasa (25/1/2022) di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Labuhanbatu.

“Ketidak hadiran PT. HPP di rapat ini menunjukkan bahwa PT. HPP tidak menghormati lembaga dewan, jadi saya meminta kita surati Dinas PMPPTSP agar izin pengolahan tidak diterbitkan. Ini sebagai bentukan sanksi terhadap PT. HPP yang tidak menghormati lembaga dewan ini. Ujar Rudi I.R Saragih kepada pimpinan sidang.”

RDP ini turut dihadiri oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Panai Tengah (APMA PATEN) Perwakilan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perizinan  Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhan Batu, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan Batu dan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Labuhan Batu, sedangkan dari  PT. HPP sendiri tidak hadir.

Zainuddin Daulay mewakili mahasiswa menuturkan areal Kebun Sawit PT. HPP melebihi Hak Guna Usaha (HGU) lebih kurang seluas 129 Ha.  Hal ini dikethaui dari hasil Flooting dan penginderaan yang dilakukan oleh APMA PATEN melalui Satelit BHUMI ATN BPN RI.

“Peta ini menunjukkan ada Kebun Sawit PT. HPP yang berada di luar arsir Kuning, mari sama-sama kita cek kebenarannya.”, ungkap Daulay.

Selain itu, Fairuz Munawir Nasution masih kata Mahasiswa yang juga perwakilan APMA PATEN, ia menduga ada kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan dan IMB tersebut, karena disinyalir proses pendirian PMKS lebih dahulu dilakukan dari pada penerbitan izin lingkungan dan IMB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *