Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Mekarjaya – Sinarsergai
Blog

Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Mekarjaya

×

Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Mekarjaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sinarsergai.com – Tim Tangkap Tabur (Tabur) Kejagung mengamankan Mantan Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, U Syafrudin yang merupakan DPO Kejati Jawa Barat dalam perkara Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik. 

Sebagaimana dalam keterangan Siaran Persnya Minggu (30/01/22) di Grup Forwaka Kejati Sumut, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, membenarkan penangkapan terhadap Mantan Kades Mekarjaya di daerah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (29/01/22). 

Penangkapan terhadap Mantan Kades Mekarjaya dinyatakan bersalah atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, dimana dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu ‘Akta Otentik’ berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, memperbaiki Putusan Pengadilan TInggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020. Dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Atas putusan MA tersebut, lanjut Kapuspenkum Kejagung Leonard, menyebutkan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *