Medan, Sinarsergai.com – Hasrat mendapatkan uang cepat dan mudah, justru membawa Wendi Wibowo dan Muhammad Andri Triseptian Simanjuntak harus meringkuk dalam waktu yang lama dalam jeruji besi di Rutan Tanjunggusta Medan. Pasalnya Penuntut Umum Sani Sianturi menghukum keduanya, masing-masing selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milliar subsidair 3 bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 PN Medan, Kamis (10/02/22).
Dalam tuntutan jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, bahwa keduanya menyadari bahwa sabu seberat 5 Gram jelas dilarang, namun keduanya tetap hendak memiliki dan menjualnya dengan berharap upah dari penjualan tersebut.
Ini bermula saat, Wendi berada di Jalan Sisingamangaraja pada 12 November 2021, tepatnya di depan Pool ALS, dimana Wendi dihubungi oleh Informan bersama Redy Yudha Personil Ditres Narkoba Poldasu yang sedang menyamar untuk membeli sabu. Pada waktu, itu harga per gramnya Rp650 ribu.
Kemudian setelah sepakat harga, Wendi bertemu informan dan Redy anggota polisi yang menyamar tersebut. Setelah cocok harga kemudian, Wendi menghubungi Wak Geng dan kemudian diajak bertemu dirumahnya dikawasan Jalan Bajak IV. Untuk menyakinkan pelaku, Redy pun menyiapkan uang seharga pembelian sabu seberat 5 Gram saja dari jumlah yang ada dengan harga Rp3.250.000,-.
Tak berapa lama datanglah, Andri Simanjuntak lalu masuk ke rumah Wak Geng, namun sayang kedatangan Andri langsung berbarengan dengan datang dua orang rekan dari Redy yakni Hendrik dan Aulia.
Namun sayang, saat penangkapan kedua kurir berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, akan tetapi si pemilik sabu yakni Wak Geng justru berhasil kabur dan kini menjadi DPO Polisi.
Masih dalam tuntutan jaksa, bahwa Wendi mengaku bila berhasil menjual ia akan mendapatkan upah dari hasil penjualan per gram sabu sebesar Rp30 ribu, untuk Andri karena hanya mengantar sabu mendapat upah Rp25 ribu.
Mendengar tuntutan jaksa, keduanya memohon keringanan Majelis hakim. Keduanya berdalih tidak mempunyai pekerjaan setelah di PHK perusahaan. Dan nekad menempuh jalur singkat dengan menjual sabu-sabu.