Aceh Timur,Sinarsergai.com Delapan organisasi wartawan sepakat dan berhasil membetuk Kantor Sekretariat bersama (Sekber), saat dilakukan pertemuan di salah satu Warung kopi di Desa Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/2/2022). Pembahasan hingga terbentuk Sekber ini turut dihadir para Ketua Organisasi wartawan.
Delapan Organisasi wartawan yang bergabung tersebut dalam pertemuan yang masing-masing diwakili langsung oleh para ketua terdiri dari sebagai berikut di bawah ini :
1.Seni Hendri Ketua organisasi Persatuan wartawan Aceh Timur (Pesawat). 2.Dedi Saputra, Ketua umum aliansi wartawan Aceh independen (AWAI). 3.Jhon Manaf ketua organisasi jaringan jurnalis Aceh Timur (JJIAT).4.Hendri Saputra ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI)
5.Zainal Abidin Ketua Ikatan wartawan online (IWO).6.Hasbi Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Online (PWO). 7. Iwan Saputra Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Timur. dan 8.Zukifli Ketua PPWI
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati Masri ditunjuk sebagai Sekretaris bersama (Sekber).
Usai pertemuan Masri mengatakan, pentingnya pengawasan bagi kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif, maka jurnalisme dan pers menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai lembaga kontrolnya.
Sekber yang di bentuk pada hari ini guna memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU yang menyertainya membangun jalinan kerjasama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi wartawan.
” Sekber, juga mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik, dan media jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi, ”ungkap Masri kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, pers Aceh Timur, komit menjalankan fungsi dan peran pers sesuai dengan UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.





