Medan, Sinarsergai.com – Dua agen sabu seberat 31 Kg dengan terdakwa Trisno Susanto dan M Soleh (berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang perdana yang berlangsung diruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/02/22).
Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Rotua Hutabarat, SH, dalam persidangan majelis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata SH, serta terdakwa yang dihadirkan secara online melalui Whatsapp, menyebutkan bahwa perkara ini terungkap saat Tim Ditreskrim Narkoba Poldasu dikawasan Jalan Eka Warni pada 26 Oktober 2021, melakukan penangkapan terhadap keduanya dan kemudian melakukan penggelapan.
Ini bermula saat, pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba dikawasan tersebut kemudian melakukan penangkapan.
Kepada petugas Ditreskrim Poldasu, yakni Benget Gultom, Rahmad Hidayat dan Indra J Damanik, Trisno mengaku bahwa ia dihubungi oleh pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 Kg sabu dalam kemasan yang dibungkusan plastin merek GUANYINWANG dikawasan Eka Wani, selanjutnya dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Max warna Putih No.Pol : BK 5745 AHM menuju kelokasi.
“Sesampai dilokasi Trisno menghampiri Soleh yang berada disamping Honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD. Nah setelah bertemu Soleh, kemudian memasukan sabu seberat 10 kg ke dalam rangsel tas hitam yang dibawa oleh Trisno. Namun setelah sabu dimasukan kemudian datang personil Ditreskrim Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan mengamankan barang bukti dan sepeda motor,”ucap Jaksa.
Lanjut penuntut umum, tidak butuh waktu lama kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah yang dikontrak oleh Trisno dikawasan yang terletak di Kompleks Villa Indah No.92 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Setelah dilakukan pengeledahan polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkus satu kilo dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG dan langsung mengamankannya serta dua unit mobil yakni satu mobil merk Toyota Inova 2,4 G M/T No.Pol : BK 1734 ABR, dan satu unit mobil merk Honda Brio Satya DDI 1,2 No.Pol : BK 1814 ABF, milik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan paket sabu.





