Medan, Sinarsergai.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menolak keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Eliwarti menerima dakwaan jaksa dan memerintahkan agar menghadirkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliwarti dan Hakim Anggota Tipikor Medan, Rurita Ningrum menyebutkan bahwa dakwaan jaksa sudah lengkap menjabarkan baik itu identitas, lokasi kejadian tempat kejadian secara lengkap sehingga keberatan terdakwa ditolak.
Masih dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejari, Medan Fauzan Irgi menyampaikan segera menghadirkan para saksi untuk terdakwa Jongor warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut pada pekan mendatang.
Sebelum menutup persidangan, mengingatkan terdakwa apabila sudah dipanggil Penuntut umum agar tetap menunggu panggilan sidang. Sebab sebelum dimulai terdakwa tanpa sepengetahuan jaksa kembali ke dalam sel tahanan mengakibatkan Majelis hakim menunggu hingga 10 menit lamanya.
“Ingat ya terdakwa, anda harus mematuhi jadwal sidang, sebelum ada perintah dari Penuntut umum kembali keruang tahanan, jangan pergi,”ucap Ketua Majelis hakim sembari mengingatkan jaksa pada pukul 09.00 sudah hadir begitu juga dengan saksinya sembari mengetuk palu tanda sidang telah berakhir.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran, sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai berikut, Tahun ajaran 2016/2017 : 984 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp.1.377.600.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).Tahun ajaran 2017/2018 : 917 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp1.283.800.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Tahun ajaran 2018/2019 : 934 Siswa x Rp. 1.400.00,- = Rp1.307.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah).