ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai – Sinarsergai
Blog

ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai

×

ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Bupati Sergai H. Darma Wijaya

Sergai,Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai membolehkan semua pegawai untuk melaksanakan mudik saat Hari Idul Fitri, Libur Nasional dan cuti bersama, namun tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Hal ini menindaklanjuti larangan yang disampaikan oleh Menteri PANRB melalui Surat Edaran (SE) No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu.

Dalam Surat Edaran itu ditegaskan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Menindaklanjuti larangan tersebut kata Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Kamis (21/4/2022) usai Solat Tarawih di Masjid Agung Sergai, Pemkab Sergai telah menyampaikan secara lisan dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.

Isi surat tersebut menerangkan Cuti Bersama pegawai dan protokol perjalanan. Nah, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal, pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Selanjutnya, kedua diterangkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing- masing perangkat daerah.

Dan terakhir pemberian cuti bagi pegawai dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *