Aksi Pencurian Sawit, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera Rugi Rp7,2 Milyar – Sinarsergai
Blog

Aksi Pencurian Sawit, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera Rugi Rp7,2 Milyar

×

Aksi Pencurian Sawit, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera Rugi Rp7,2 Milyar

Sebarkan artikel ini

Langkat, Sinarsergai.com – Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp7,2 Milyar akibat pencurian sawit yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.

Padahal lahan seluas 365 hektar yang berada dikawasan Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut tersebut, yang asal muasal kepemilikannya melalui jual beli secara sah dihadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam. 

“Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain,” hal ini disampaikan Dr. Adi Mansar, SH, MHum, Guntur Rambe, SH, MH, Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Ahmad Syopyan Hussein Rambe, SH, MH dari Kantor “Adi Mansar Law Institute, Senin (23/05/22).

Sambung Adi Mansar lagi dalam keterangan persnya, menyebutkan Sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera bertujuan mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal. 

“Meski orang-orang yang mengaku sebagai kelompok tani mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami. Secara yuridis apa bila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021,” tegas Adi Mansar.

Bahwa sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan. Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 Ton. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *