Medan, Sinarsergai.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebaiknya tidak terburu-buru menunjuk dan melantik Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas hingga adanya putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Razman Arief selaku Penasehat Hukum Bupati Palas Nonaktif Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, saat melaksanakan temu pers Selasa (07/06/22).
Sambungnya lagi, gugatan TUN terhadap Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi yang menonaktifkan klien dikarenakan sakit. Dan tidak sampai disitu, bahwa Klien telah melaporkan Edy ke Mapoldasu atas penyalagunaan kewenangan dan Sekda Pemkab Palas, Arpan Nasution dengan laporan penyalagunaan kewenangan dan surat palsu tentang kondisi kliennya.
Masih menurut pengacara kondang tersebut, ia juga telah memberitahukan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkannya melalui pesan whatsapp kepada Kapoldasu, Kapolri dan Mendagri. “Mudah-mudahan mereka membacanya, dan mengetahui posisi saat ini,” ujarnya.
Begitu proses perjalan gugatan TUN juga telah dijadwalkan pada pertengahan bulan ini, sehingga semua pihak harus menghormatinya.
Hal terbaru, pihaknya telah mendapat kabar bahwa keadaan kliennya sudah menunjukan kesehatan yang signifikan (mandiri) hasil diagnosa dari tim medis. “Informasi tersebut didapatnya dari pihak medis yang menangani kliennya,” ucap Razman.
Kepada awak media, Razman pun kembali menyampaikan kekecewaan sekaitan pemeriksaan kesehatan klien saat berada dirumah dan bukannya di Rumah Sakit. “Waktu itu mereka berkunjung kerumah lalu melakukan pengecekan kesehatan kepada klien kami, kemudian dinyatakan sakit stroke tanpa proses pengecekan hasil medis dari rumah sakit,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan kepada pengurus IDI dalam hal ini Ketua IDI Sumut Ramlan Sitompul agar melaksanakan tupoksinya dan bukan sebagai juru bicara Pemprovsu. “Dia itu bukan juru bicara dari pihak Pemprovsu seharusnya itu disampaikan Biro Hukum ataupun Kadis Kominfo Sumatra Utara,” ucapnya.