69 Perkara Dihentikan dan 6 Rumah RJ Diresmikan Kejatisu – Sinarsergai
Blog

69 Perkara Dihentikan dan 6 Rumah RJ Diresmikan Kejatisu

×

69 Perkara Dihentikan dan 6 Rumah RJ Diresmikan Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Teks Foto, Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu. (Amsal/Sinarsergai.com)

Medan, Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Juctice) sebanyak 69 perkara (sejak Januari 2022 sampai 14 Juni 2022). Perkara yang dihentikan beragam, ada pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi Sinarsergai.com, Rabu (15/06/22) menyampaikan bukan kuantitas perkaranya yang jadi tujuan utama kita dalam menghentikan penuntutan dengan restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020.

Sambungnya lagi, kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting, dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. “Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu bernama Rumah Restorative Justice yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Fadil Zumhana.

Keadilan Restoratif seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. 

Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. “Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” tandas Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *