Blog

Pelaku Penganiaya Sesama Tahanan Polrestabes Medan Mengakibatkan Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiaya Sesama Tahanan Polrestabes Medan Mengakibatkan Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Hisarma Pancamotan Manalu yang merupakan penghuni sel Tahanan Polrestabes Medan dituntut selama 9 Tahun Penjara karena terbukti melakukan penganiayaan Hendra Syahputra yang juga sesama tahanan. 

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Pantun Marojahan dihadapan Ketua Majelis Hakim Eliwarti dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 PN Medan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan sesama tahanan. 

Penuntut menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *