Medan, Sinarsergai.com-Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang pria berinisial SR (47) warga DEsa Marindal II Patumbak stelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, Jumat kemarin
Dari tangan tersangka ditemukan 4 paket sabu yang siap edar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Patumbak
Seperti siaran relies yang diterima Sabtu (9/7/2022) menyebutkan, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan, SH dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu yang dilakukan tersangka SR.
Infirmasi itu lalu dilanjutkan dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan SH berserta personil lainnya untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan
Kemudian AKP Ridwan SH menunjuk salah satu anggota Team Tekab untuk melakukan penyamaran yang biasa di sebut dengan ‘under cover buy’ dengan cara pura pura membeli langsung satu paket narkoba jenis sabu – sabu kepada pelaku.
Taktik yang dibuat oleh AKP Ridwan ternyata membuahkan hasil,. Terbukti pada saat seorang anggota Polisi menyamar sebagai pembeli memesan satu paket narkoba jenis sabu – sabu seharga Rp55 ribu kepada. bandar tersebut.
Tersangka tanpa merasa curiga kepada Polisi yang menyamar tersebut langsung memberikan narkoba yang dipesan dengan cara mengambil satu paket yang disimpan oleh tersangka di dalam sebuah kotak rokok Mansion yang dikantongi tersangka
Setelah petugas melihat barang bukti satu paket narkoba jenis sabu – sabu yang dipesan diambil bandar dan sesaat kemudian pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis sabu – sabu itu langsung diamankan dan tersangka tersebut sempat membuang bungkus rokok berisi sabu – sabu siap edar yang sudah dipaket – paket kan,
Kemudian pada saat itu ada petugas di seputaran lokasi transaksi langsung membantu menyergap pelaku dan mengamankan sisa barang bukti yang dibuang oleh bandar tersebut.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Patumbak dan proses penyidikan selanjutnya