Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara – Sinarsergai
Blog

Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara

×

Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Direktur PT. Asrijes, Asber Silitonga (52) dihukum penjara 5 tahun, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pada kegiatan Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014 yang merugikan negara Rp1.224.734.526.

Putusan itu yang dibacakan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).

Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.734.526 subsider 2 tahun penjara.
 Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.
 Terdakwa, sebut majelis hakim, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
 Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.

Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.

Kemudian terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan handy talky tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *