Kutalimbaru, Sinarsergai.com – Personil Babinsa Koramil-02/KTL, Kodim DS, Sersan Dua Ngaman Tarigan melaksanakan operasi yustisi penegakan displin Covid19 di beberapa titik pada kawasan Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (03/08/22).
Dalam kegiatan tersebut, Serda Ngaman Tarigan menegur sejumlah orang yang berada di dalam warung karena tak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta mengingatkan pemilik/pengelola warung batas waktu dan ketentuan sesuai ketentuan PPKM Skala Mikro.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerumunan orang dan penularan Covid19, sehingga selain mengingatkan pengunjung juga kepada pemilik/pengelola warung.
Selama kegiatan tersebut, pengunjung maupun pemilik warung meminta maaf kepada tim dan langsung memakai masker dan menjaga jarak serta membatasi jam kegiatan sesuai ketentuan berlaku. (SS/Kodim DS)