Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka – Sinarsergai
Blog

Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka

×

Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Mantan Pegawai Apotik Medan Baru, Friska Asiana br Dalimunthe yang di PHK secara sepihak terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak hingga menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam putusannya PHI pada Pengadilan Negeri Nomor : 166/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 27 Juli 2020, mengabulkan permohonan pihak penggugat yakni Friska, dengan menghukum pihak pimpinan Apotik Medan Baru, Ruth Endaria br Ginting selaku tergugat agar membayar uang pesangon sebesar Rp.53.878.650,00.

Namun nyatanya sudah 2 tahun berlalu akan tetapi pihak Apotik Medan Baru yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, tidak mengindahkan putusan dari Pengadilan. Kemudian pihak Friska mengajukan permohonan Sita Eksekusi tertanggal 21 Maret 2022.

Kemudian pihak pengadilan melalui penetapan Nomor : 103/Eks/2021/166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn agar meletakan hak Sita eksekusi terhadap aset milik termohon eksekusi dalam hal ini diwakili oleh Ahli Warisnya Ruth Endaria br Ginting, yakni Satu unit Mobil jenis Toyota Fortuner Nopol BK 1680 JV. 

Namun ketika pelaksanaan Sita eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga dan Darwin bersama Friska ke rumah Ruth di kawasan Jalan Jalan Sei Batang Serangan No. 20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pihak tergugat dalam hal ini Ruth maupun suaminya Satriya Perdana Bangun tidak berhasil ditemui, Rabu (21/09/22).

Bahkan kedatangan Tim Juru Sita PN Medan bersama Friska hanya bertemu dengan Asisten Rumah Tangga mengatakan majikan tidak ada dirumah. Kemudian setelah dilakukan percakapan, si ART tadi langsung menelpon majikan, akan tetapi nyatanya sang majikan yang ditelpon tidak memberikan respon. 

Sempat menunggu beberapa lama, kemudian Friska berusaha menemui Satriya Perdana Bangun yang merupakan seorang Kepling I di Kantor Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru di kawasan Jalan Sei Belutu No. 5 Medan. 

Awalnya Satriya tidak berada ditempat, namun setelah bertemu dengan Sekretaris Lurah Merdeka, Darwin Purba langsung memanggil Satriya untuk hadir menyelesaikan persoalannya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *