Kajati Sumut Segera Tindak Lanjuti Dugaan Gula Rafinasi di Kemasan Gula Konsumsi – Sinarsergai
Blog

Kajati Sumut Segera Tindak Lanjuti Dugaan Gula Rafinasi di Kemasan Gula Konsumsi

×

Kajati Sumut Segera Tindak Lanjuti Dugaan Gula Rafinasi di Kemasan Gula Konsumsi

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.

“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App nya menanggapi media atas harapan turun tangannya Satgas Pangan menelisik dugaan beredar nya Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan gula konsumsi yang dijual ke masyarakat.

Menindaklanjuti statemen Kajati Sumut, Bidang Intelijen Kejati Sumut gerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.

Gerak cepat Kajati Sumut mendeteksi dan menindaklanjuti informasi masyarakat amat diapresiasi aktivis masyarakat Sumut. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin menilai kinerja Kejati Sumut di bawah kepimpinan Idianto SH dalam sense atas masalah masyarakat diacungi jempol.

“Sense Pak Kajati Sumut Idianto SH dalam info terkait masalah masyarakat amat diacungi jempol. Kami berharap, dugaan gula rafinasi yang masuk dalam gula kemasan konsumsi diusut tuntas. Jika terbukti, hukum berat pelakunya,” tegas Hafifuddin, Kamis (22/9/2022).

Dia mengilas balik keberhasilan jajaran Kejaksaan dalam mengungkap mafia minyak goreng yang amat diapresiasi seluruh rakyat Indonesia hingga langkah pengusutan dugaan gula rafinasi dijadikan gula konsumsi harus diperiksa tuntas, baik prosedur maupun aturannya. 

“Minyak goreng langka, jaksa yang bertindak. Ada info gula rafinasi dalam gula konsumsi di Sumut, usut tuntas. Kalau ada pelanggaran pidananya, tindak tegas agar tak terulang,” kata Aktivis muda ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *