TANJUNGBALAI,Sinarsergai.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun anggaran 2018, Senin(26/9/2022), menuai kecaman dan sorotan.
“Aroma” dugaan arogansi kekuasaan serta indikasi kriminalisasi terhadap pelaksaan proses hukum kasus terkesan dilakukan secara terang-terangan.
Pasalnya, agenda sidang perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun anggaran 2018 di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terhasap terdakwa Dahman Sirait mantan anggota DPR Partai Golkar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana pokok 8 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan kepada terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
“Selaku Penasehat Hukum terdakwa Dahman Sirait, kami menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pekan depan” Ujar Ismayani SH dan tim kepada wartawan.
Dipaparkan Ismayani, bahwa kliennya tidak bersalah, pasalnya dari fakta persidangan atas saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada seorang pun yang menyatakan apa yang dilihat dan dialaminya tidak ada korelasi nya dengan peran terdakwa.
Dengan kata lain, para saksi menyatakan tidak mengetahui bahkan membantah apa yang dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.
“Salah satu saksi mahkota yaitu Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi selaku pihak penyedia jasa sebagai pelaksana dan penanggungjawab kontraktual dengan PPK Dinas Pekerjaan Umum Tanjungbalai yang telah diputus bersalah pada tahun lalu.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Dahman Sirait tidak ikut terlibat dalam pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, beliau hanya membantu karena kami yang memintanya yang mulia”, Ujar Ismayani menirukan ucapan Endang dan Anwar Dedek saat sidang lalu.
Ironisnya, lanjut Ismayani menambahkan, untuk ahli LKPP Ronal H Sianturi yang dihadirkan JPU untuk didengar keterangan dan pernyataannya menyatakan bahwa, perbuatan atau peran terdakwa tidak merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan justru mematahkan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.





