Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri – Sinarsergai
Blog

Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri

×

Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sejumlah 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Palas Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.

Hal itu diketahui dari sumber di Kemendagri, yang menyebutkan bahwa rombongan DPRD Palas tersebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi. 

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas disebut-sebut juga turut hadir dalam pertemuan itu.

DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri, pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.

Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.

“Tidak harus surat kesehatan dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa,” beber sumber.

Lebih lanjut menurut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), kecuali Kemendagri. 

Hal ini juga senada dengan keterangan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (22/9/2022) lalu.

“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis kerjasamanya,” kata Margarito saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *