KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA – Sinarsergai
Blog

KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA

×

KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,Sinarsergai.com – Sosialisasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC(SIAKBA) kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang diselenggarakan di Aula Hotel Antariksa Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat,Kabupaten Asahan.Sabtu (05/11/2022) sekira pukul 14 : 00 WIB.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan saat ini tengah mengembangkan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Badan AD HOC merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Asahan untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Ad hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Melalui aplikasi ini, untuk pendaftaran badan AD HOC (PPD, PPS, dan PPK) melalui online bukan offline seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sosialisasi tersebut, Sabtu (5/11/2022) turut dihadiri Ketua PWI Asahan,Ketua Pospera Asahan,DPD BKPRMI Asahan, FKPPI Asahan, wartawan online, cetak dan beberapa OKP.

Kordiv Sosialisasi, Parmas, dan SDM,Ali Hasibuan KPU Asahan, mengatakan, sosialisasi SIAKBA untuk memberitahukan tentang aplikasi terkait perekrutan Badan AD HOC yang tidak lama lagi dilakukan.

Namun demikian, KPU memandang perlu untuk dilakukan sosialisasi, agar nanti pada saat pendaftaran dibuka semua sudah paham.

“Perekrutan badan AD HOC tahun ini tidak secara offline yang datang ke Kantor KPU, tapi dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dan ini akan terus dilakukan oleh KPU, agar masyarakat mengerti,” kata Ali

Aplikasi ini sendiri bertujuan untuk memperbaiki sistem demokrasi di negara Indonesia. Dimana, sebelumnya semua kegiatan dilakukan secara manual, sehingga banyak ditemukan masalah.

Dari itu KPU RI membuat sistem aplikasi, salah satunya SIAKBA. Dan perlu diketahui, aplikasi ini terkoneksi dengan sistem informasi politik (SIPOL), sistem informasi kepegawaian (SIPEG), dan SIDALIH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *